JAKARTA – RIAUERABARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (1/6/2026), menahan Bupati Kuantan Singingi atau Kuansing Suhardiman Amby beserta dua orang lainnya karena disangka terlibat perkara suap jabatan. Suhardiman diketahui meminta mobil mewah kepada para calon sekretaris daerah yang mengikuti lelang jabatan. Selain suap, KPK juga tengah menelusuri dugaan suap terkait izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas yang juga ditengarai melibatkan Suhardiman.
Dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles. Keduanya juga sudah ditahan KPK.
Pelaksana tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, mengungkapkan, ketiga orang itu ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan di dua lokasi berbeda, yakni Kuansing, Riau dan Jakarta. Dalam operasi yang digelar sejak Senin (30/6/2026) itu, KPK menangkap 10 orang.
Setelah melakukan pemeriksaan awal, tim penyidik KPK memutuskan membawa lima orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa lebih lanjut. Setelah operasi tangkap tangan itu, KPK meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim KPK mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 700 juta, serta barang bukti elektronik berupa transaksi pembayaran cicilan atas pembelian mobil SUV Toyota Land Cruiser 300GR-S yang digunakan sebagai instrumen penyuapan oleh ZKN (Zulkarnain) kepada SA (Suhardiman Amby),“ kata Taufik.
Tak hanya itu, KPK juga menyita barang bukti lainnya yakni satu mobil Toyota Land Cruiser 300GR-S seharga Rp 2,05 miliar.
*Kronologi
Taufik menjelaskan, kasus ini bermula dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing. Tim KPK kemudian menelusuri dengan mengumpulkan keterangan tambahan serta bukti-bukti lainnya.
Dari hasil penelusuran diketahui, pada April 2025, Pemkab Kuansing membuka lelang jabatan untuk formasi sekretaris daerah (sekda). Terdapat dua orang yang mendaftar, Fahdiansyah yang saat menjabat sebagai Pelaksana tugas Sekda Kuansing dan Zulkarnain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Kuansing.
Suhardiman kemudian meminta kedua calon itu untuk memberikan satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S sebagai syarat agar dapat lolos seleksi sebagai sekda. Dari dua calon itu, hanya Zulkarnain yang menyanggupi syarat tersebut.
”Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli satu mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp 2,05 miliar di sebuah showroom yang berlokasi di Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit atau mencicil senilai Rp 46,5 juta per bulan dengan tenor lima tahun,” kata Taufik.
Karena profil keuangan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan kredit, Zulkarnain lantas meminjam identitas Ardiles selaku Direktur Utama PT MIC untuk pengajuan kredit kendaraan.
Menurut Taufik, Ardiles membantu Zulkarnain dengan tujuan agar bisa terus mendapatkan paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Kuansing.
”ARD (Ardiles) kemudian memenangkan 13 proyek di Dinas PUPR pada Tahun Anggara 2022 dengan total nilai mencapai Rp 1,2 miliar. Selain itu, ARD kembali menjadi pemenang proyek di sejumlah dinas dan sekretariat daerah Kuansing pada tahun 2025 dan 2026 dengan nilai lebih dari Rp 966 juta,” katanya.
Penyuapan oleh Zulkarnain kepada Suhardiman ini bukanlah kali pertama. Sebelumnya, pada tahun 2021, Zulkarnain juga pernah memberikan satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp 700 juta kepada Suhardiman yang saat itu masih menjadi Plt Bupati Kuansing. Saat itu, mobil diberikan sebagai syarat untuk menduduki jabatan Kepala Dinas PUPR Kuansing.
“Dari dua peristiwa dugaan penyuapan itu terlihat adanya nilai suap yang naik kelas. Sebelumnya ZKN menyuap dengan mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar seharga Rp 700 juta untuk jabatan Kadis PUPR Kuansing. Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing Dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S yang harganya Rp 2,05 miliar,” kata Taufik.
*Telusuri dugaan suap lain
Selain suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menduga adanya penerimaan uang lainnya oleh Suhardiman, salah satunya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Pelepasan kawasan hutan memang menjadi otoritas penuh Kementerian Kehutanan. Tetapi, sebagai Bupati, Suhardiman juga punya wewenang untuk memberikan rekomendasi teknis dan kesesuaian tata ruang.
Pemerintah mulai membenahi kawasan cagar biosfer tersebut dengan membongkar sawit yang ditanam para perambah, kemudian menanaminya dengan tanaman-tanaman hutan sehingga kelestarian terjaga.
Dari hasil penyelidikan diketahui, Suhardiman telah meminta sejumlah uang dari koperasi unit desa (KUD) yang beranggotakan para petani di Kuansing. Sumber uang yang diminta di antaranya berasal dari sisa hasil usaha (SHU) para anggota KUD.
”Temuan KPK, dari penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya. KPK masih akan terus melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan penerimaan tersebut, termasuk apakah mengalir kepada pihak-pihak lainnya,” ujar Taufik menjelaskan.
Atas perbuatannya itu, Suhardiman sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Sedangkan, Zulkarnain dan Ardiles selaku pemberi suap disangka telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli s.d 20 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” ujar Taufik