Terkait Kandang Babi, Surat Penolakan Warga Tidak Digubris. Lurah Agrowisata Ngaku Tidak Keluarkan Izin.

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 09:43:27 WIB

PEKANBARU - RIAUERABARU.COM - Keberadaan kandang Babi di RT. 04, RW.05 Kelurahan Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat Kota Pekanbaru menjadi sorotan tajam publik, nyusul bau menyengat dan dugaan adanya pencemaran lingkungan. warga setempat meminta supaya kandang Babi terduga milik Heriyanto warga tiongha segera ditutup dan di pindahkan. warga sudah mengajukan surat penolakan namun tidak di tangapi. Lurah Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat ngaku tidak mengeluarkan izin.

Sang pemilik diketahui bukan merupakan warga Kelurahan Agrowisata, alias warga luar Kecamatan Rumbai barat. dan bukan tanpa alasan, warga yang tinggal di kawasan perumahan disana mengaku terganggu dengan bau tidak sedap dari kandang Babi, terutama ketika malam hari. di tambah juga tidak jauh dari Masjid setempat.

Perwakilan warga setempat Syafrudin saat di wawancarai wartawan, Jumat (7/8), mengatakan banyak warga pemukiman resah akibat bau tak sedap dari kandang Babi yang dirasakan sejak beberapa bulan terakhir ini. puluhan warga telah lama berkumpul untuk membicarakan soal keluhan mereka itu. karna kandang Babi tersebut juga tidak jauh dari Masjid masyarakat yang di dirikan oleh Mantan Wakapolri.

"terkait keberadaan kandang Babi itu, ratusan warga sudah membuat surat penolakan yang di tandatangani masing-masing warga. namun surat keberatan kami tersebut tidak di tanggapi oleh RT dan RW setempat dan pihak kelurahan. sehingga kami mau buat seperti apa lagi, kami mengharapkan Bapak Walikota Agung Nugrogo agar dapat bertindak atas keluhan warga disini,"terang Syafrudin.

Syafrudin menyebutkan, Hewan babi itu keluar masuk pada tengah malam hari oleh pemiliknya dari kandang di bawa keluar, dan juga sempat terjadi insiden terkait izin bangunan kandang Babi yang luas lebih kurang 3 Hektar itu, karna di duga bangunanya berada pada lahan milik masyarakat yang bernama H. Sulaiman. dan saat ini pemilik lahan tersebut mencari pemilik kandang babi itu dan sudah melakukan gugatan juga.

"Ya.., kalau soal lokasi lahan itu kita warga tidak ikut campur, namun kebaradaan kandang babi itu warga disini semua melakukan penolakan. dan informasi pemilik lahan tersebut Bapak Sulaiman juga keberatan adanya kandang Babi dilahanya dan pemilik lahan juga tidak mengetahui berdirinya kandang tersebut. diduga lahanya di serobot dan dijual oleh oknum,"tegasnya.
    
Sementara itu, pemilik lahan H. Sulaiman, saat dikonfirmasi mengaku bahwa pihaknya merasa tidak mengizinkan lahanya untuk dibangun kandang babi. karna lahanya hanya di peruntukan untuk perkebunan. dan saat ini pemukiman masyarakat termasuk karyawan kebun miliknya berada tidak jauh dari kandang tersebut.

"Saya minta kandang Babi itu harus cepat di tutup pihak terkait. karna bau nya sangat menganggu masyarakat. lokasi kandang itu berada di lahan saya dan lahan saya itu telah di jual oleh seseorang oknum yang saat ini telah saya gugat dipengadilan,"tegas Sulaiman.

ditempat terpisah, Satgasus KPK Tipikor Riau, Julianto mengungkapkan. pihaknya menduga ada pihak-pihak yang bermain dalam hal berizinan bangunan kandang Babi tersebut. karna berdirinya banguna itu berada di lahan yang diduga dijual oleh sesoarang atau penyerobotan yang melibatkan pihak aparat setempat.

"Bangunan kandang itu berada di lahan masyarakat milik H. Sulaiman. yang tidak ada di jual kepada siapapun. namun tiba tiba saja lahan tersebut diambil dan djual oleh oknum dan dibeli oleh warga tingho untuk dibangun beberapa bangunan seperti kandang babi dan pabrik olahan oli kotor. dan ini yang harus kami selesaikan siapa oknum yang bermain ini harus kita proses,"tegas Julianto.

Sementara itu, Lurah Agrowisata Kecamatan Rumbai Barat, Zulken, SP saat dikonfirmasi telah membantah pihaknya mengeluarkan izin terkait pendirian bangunan kandang babi itu. hal tersebut hanya kewenangan Dinas terkait. namun saat di tanyai soal pengantar izin di keluarkan oleh RT dan RW dan kelurahan setempat pihaknya tidak menjawab termasuk berdirinya bangunan tersebut berada di lahan bermasalah hanya memilih diam.

"Yang kita keluarkan hanya surat keterangan usaha dan Semua masyarakat bisa mendapat surat keterangan usaha tersebut. namun untuk 
Izin usaha sendiri dikeluarkan dari dinas pertanian dan peternakan kota Pekanbaru,"terang Zulken seraya menutupi.(rd)  

 

Terkini