Atur Proyek, Bupati di Garuk KPK

Atur Proyek, Bupati di Garuk KPK

Jakarta - riauerabaru.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak memastikan akan menelusuri seluruh muara aliran pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah Propinsi Papua Ricky Ham Pagawak. Ia menyebut KPK akan menyelidiki siapa saja pihak yang menerima uang haram tersebut.

KPK mengumumkan penahanan terhadap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak pada Senin 20 Februari 2023. Ia diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 200 miliar. Uang tersebut diterimanya agar memenangkan tender sejumlah proyek pembangunan di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Tiga orang yang memenangkan tender proyek tersebut adalah Simon Pampang, Marten Toding, dan Jusiendra Pribadi Pampang. Ketiganya kini telah divonis bersalah dan telah menjalani hukuman.

Jusiendra diduga mendapatkan paket pekerjaan 18 paket dengan total nilai Rp217,7 Miliar, Simon diduga mendapatkan 6 paket pekerjaan dengan nilai 179,4 Miliar. Adapun Marten mendapatkan 3 paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 Miliar.

Selain itu, Ricky Ham Pagawak juga diduga telah melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil suap dan gratifikasi yang dia terima. Oleh karena itu, KPK hingga saat ini telah menyita sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil dari berbagai merek senilai Rp.16 miliar

"Pasti. Keterlibatan, keterkaitan itu semua akan ditelusuri. Tapi kalau tidak ada, jangan dipaksakan. Sesuai dengan realita yang ada saja," ujarnya pada Selasa, 21 Februari 2023.

Johanis juga mengatakan saat ini tim penyidik masih terus mengembangkan perkara suap yang menjerat Ricky Ham tersebut. Ia menyebut semua kegiatan mengungkap kejahatan tersebut memerlukan waktu.

"Ini kan baru ditangkap, masih ditahan, dan akan diperiksa, akan ditelusuri, ada waktunya. Semuanya itu cuma masalah waktu saja," kata jaksa tersebut saat ditemui di Gedung ACLC KPK, Jakarta.(red/nt)

 

Berita Lainnya

Index