Pakar politik : Partai Ummat - Perindo Parpol baru berpotensi lolos PT

Pakar politik : Partai Ummat - Perindo Parpol baru berpotensi lolos PT
Dr, Panji Suminar

JAKARTA - Pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar menyebutkan dua partai politik baru yakni Perindo dan Partai Ummat berpotensi lolos ambang batas parlemen (PT) dalam Pemilu legislatif 2024.

"Dua partai itu punya peluang lolos PT, kalau partai baru yang lainnya saya rasa belum. Partai Ummat menyasar pemilih warga Muhammadiyah, dan menggerus ceruk suara PAN. Kalau Perindo sudah 10 tahun berdiri, sudah lama meski masuk dalam kategori partai baru, waktu tidak bisa dibohongi," kata Panji Suminar di Bengkulu, Sabtu.

Menurut dia, Partai Ummat meskipun baru, parpol tersebut sebenarnya punya kekuatan lama yang memisah dari PAN, sasaran suaranya pun sama.

Bahkan, kata dia, kalau Partai Ummat benar-benar mampu mengambil sebagian besar suara PAN, bukan hanya berpotensi lolos ambang batas parlemen tetapi juga akan batu sandungan bagi PAN untuk berjuang mengamankan 4 persen ambang batas suara.

"Meskipun realistisnya target Ummat tidak di 2024 ini, paling pas Ummat baru menjadi pesaing bagi parpol-parpol lama lainnya di 2029, tetapi mereka tetap punya peluang untuk lolos PT di 2024 ini," kata dia.

Sementara, Perindo menurut Panji sudah punya infrastruktur partai yang lebih baik, partai tersebut juga sudah memiliki pengalaman berkontestasi pada 2019.

Partai yang dipimpin Hary Tanoesoedibjo tersebut juga punya modal finansial yang bagus dan beberapa infrastruktur lain sebagai sarana mendekatkan parpol tersebut ke masyarakat pemilik suara.

"Selain itu mereka cukup banyak merekrut artis untuk pemilu legislatif, artis atau publik figur merupakan vote getter atau pengumpul suara," kata dia.

Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4 persen.

Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana. Namun, kinerja ambang batas parlemen yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di parlemen turun naik.

Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen dengan dasar hukum UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5 persen dari jumlah suara sah secara nasional.

Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5 persen pada Pemilu 2014, dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Dan pada Pemilu 2019, besaran ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4 persen.(red)

Berita Lainnya

Index