PEKANBARU - riauerabaru.com - Beberapa waktu lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan khusus untuk memangkas anggaran transfer ke daerah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi TKD untuk provinsi, kabupaten, dan kota dalam rangka efisiensi belanja APBN dan APBD 2025.
Ketua Komisi I DPRD Riau, Nur Azmi mengatakan pihaknya akan segera meminta klarifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau mengenai rincian hal tersebut. Termasuk, membahas kabar terkait pemecatan tenaga honorer hingga penghapusan Tunjangan Pegawai.
Ia mengakui bahwa isu yang berkembang saat ini membuat honorer dan pegawai kelimpungan, maka pihaknya meminta untuk segera mendapatkan kejelasan "Kita meminta para ASN dan honorer untuk tetap tenang dan tidak resah dengan isu tersebut, karena hingga saat ini belum ada keputusan dari Pemprov Riau," katanya.
Lebih lanjut, politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa Komisi I DPRD Riau akan segera menjadwalkan pemanggilan BKD. "Sesegera mungkin kita akan menggelar rapat dengar pendapat dengan BKD," tukasnya
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Riau Parisman Ihwan menegaskan, efisiensi anggaran akibat defisit keuangan daerah tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ia mengingatkan pemerintah daerah untuk memangkas anggaran yang bersifat seremonial tanpa mengorbankan program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat.
"Dengan kondisi keuangan daerah saat ini, Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih harus mampu mengatasi situasi ini. Rasionalisasi anggaran sudah dilakukan, tetapi tetap tidak bisa menutupi defisit. Akhirnya, Riau harus menanggungakibat tunda bayar anggaran tahun sebelumnya, ditambah berkurangnya Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pusat," ujar Parisman di Pekanbaru, Rabu (12/2/2025).(red)