Lewat Pengacaranya, Kardinal Ajukan Surat Keberatan PAW ke Pimpinan DPRD Kampar

Lewat Pengacaranya, Kardinal Ajukan Surat Keberatan PAW ke Pimpinan DPRD Kampar
Kardinal

KAMPAR - riauerabaru.com - Anggota DPRD Kabupaten Kampar, Kardinal Kasim melalui pengacara yang di tunjuknya Boy Gunawan & Associates mengajukan surat pemberitahuan keberatan terkait dirinya di Pergantian Antar Waktu (PAW) oleh Partainya ke pimpinan DPRD Kampar, dirinya menolak di PAW oleh partainya karna merasa tidak bersalah.

Dalam surat yang saat ini beredar itu di sampaikan bahwa dirinya di PAW karna telah melakukan pindah partai, karna maju sebagai Caleg 2024 lewat partai Nasdem. yang dulunya dirinya terpilih sebagai anggota DPRD lewat partai PKP.

Kardinal dalam suratnya tertanggal 16 juni 2023 yang disampaikan ke pimpinan DPRD mengatakan, bahwa dirinya maju sebagai Caleg 2024 mengunakan Partai lain (pindah partai, red) telah mendapatkan persetujuan dari ketua umum DPN PKP, bapak Mayjen Yussuf Solichien. yang di tujukan ke pada semua anggota DPRD dari PKP lewat surat resmi.

"Terkait penunjukan ketua DPK PKP Kampar oleh DPP PKP Riau saudara NUR AMIN di nilai cacat hukum, karna saat ini PKP di pusat telah terjadi dualisme kepengurusan. dan ketua DPP PKP Riau nya telah mendukung kubu Musdalubnya. jadi ini jelas cacat hukumnya dan tidak sah, dirinya meminta pimpinan DPRD untuk tidak menindaklanjuti surat PAW tersebut."terang dalam surat keberatanya itu.

Sementara itu, Sekretaris DPP PKP Riau, Artudianto saat di minta pendapatnya mengatakan, terkait persoalan PAW yang di lakukan oleh pimpinan DPN PKP itu, semua nya sudah sesuai dengan peraturan perundangan dan AD ART partai. sehingga tidak perlu yang bersangkutan untuk melakukan keberatan kesana kesini lagi.

"kan semuanya sudah jelas, Karna yang bersangkutan (Kardinal, red) telah pindah partai untuk mencaleg kembali 2024 lewat partai Nasdem. jadi sesuai aturan yang bersangkutan wajib di ganti sebagai anggota DPRD kampar,"tegas Artudianto.

disinggung terkait surat persetujuan pindah Partai yang di miliki Kardinal dari DPN PKP, Artudianto mengatakan itu sebagai hal yang biasa seorang ketua Umum partai untuk menjaga keseimbangan partai disaat terjadi kegoncangan dalam tubuh partai dalam hal ini terjadi dualisme kepengurusan waktu itu. namun tidak semerta merta surat tersebut berlaku permanen dan tidak bisa di PAW.

"coba pikirkan, surat persetujuan pindah partai yang di pegang Bapak Kardinal itu di keluarkan oleh Ketua Umum Mayjen Yussuf Solichien, dan yang mem PAW Kardinal juga oleh ketua umum Bapak Mayjen Yussuf Solichien juga. tentu dalam hal ini, surat yang di keluarkan sebelumnya jelas gugur karna di terbitkan ketua umum yang sama dan memperkuat surat PAW yang di keluarkan itu,"terang Artudianto.

pihaknya juga menjelaskan, Proses PAW itu juga telah di lakukan lewat Makamah Partai kemudian baru ke ketua umum, dan terkait dengan dualisme kepengurusan di pusat, pihaknya beranggapan bahwa hal itu tidak menghalangi di lakukan PAW saudara Kardinal. karna kepengurusan yang satu nya lagi hasil Musdalub juga telah mengeluarkan surat PAW saudara Kardinal.

"kedua Pimpinan Umum DPN PKP di Pusat telah mengeluarkan surat PAW Saudara Kardinal, jadi tidak ada lagi hambatan untuk tidak di lakukan PAW yang bersangkutan. kita meminta kepada yang bersangkutan untuk berlapang dada saja untuk menerima PAW itu, karna tidak ada satu partai pun yang melegalkan anggotanya pindah partai, pasti di lakukan pergantian juga, hal yang sama juga tertuang dalam surat edaran dari Kemendagri tertanggal 16 Juni 2023 mengatakan bahwa anggota DPRD yang melakukan pindah partai wajib di PAW,"tegas Artudianto lagi.

lebih jauh di jelaskanya, pihaknya sangat meminta kepada pimpinan DPRD Kampar untuk segera melakukan peoses PAW Kardinal ke H. Damhir suara terbanyak ke dua. walaupun Kardinal melakukan monuver perlawanan yang jelas untuk memperlambat PAW tersebut.

"kita sangat mengharapkan Proses PAW dari partai PKP untuk segera di lakukan oleh segenap anggota DPRD Kampar, karna semua itu sudah sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku, jangan terpengaruh dengan monuver Kardinal yang jelas untuk memperlambat proses PAW nantinya."harapnya.(red)  
 

Berita Lainnya

Index