Indikasi Pelangaran Hukum dan Korupsi, LSM Gapura Segera Lapor dan Gugat Anggota DPRD dan Sekwan Kampar ke Polda dan Kepengadilan.

Indikasi Pelangaran Hukum dan Korupsi, LSM Gapura  Segera Lapor dan Gugat Anggota DPRD dan Sekwan Kampar ke Polda dan Kepengadilan.

PEKANBARU - riauerabaru.com - diduga indikasi kuat adanya pelanggaran Hukum dan Korupsi terkait pengunduran diri  dari partai seorang anggota DPRD Kampar yang berinsial "K" dari partai PKPI yang saat ini masih aktif dan menerima gaji serta  tunjangan lainya dari uang Negara, pada hal yang bersangkutan sudah resmi permanen melakukan pengunduran diri dari partai dan otomatis sebagai  DPRD Kampar sudah gugur. Hal ini membuat LSM Gapura Riau akan segera melaporkan dan mengugat anggota DPRD dan Sekwan Kampar ke Polda Riau dan Ke pengadilan untuk di proses.  

Demikian di sampaikan Sekretaris Jenderal, LSM. Gerakan Peduli Kerakyatan (Gapura) Propinsi Riau, Miftahul Syamsir  kepada media, Sabtu (8/6) di Pekanbaru. menurutnya, seharusnya seseorang yang sudah melakukan pengunduran diri dengan sendirinya, maka secara otomatis sudah lepas segala hak dan kewenangan bersangkutan sebagai abdi negara.

"Seharusnya yang bersangkutan anggota DPRD Kampar isial K itu di bebas tugaskan dari segala apapun, artinya di proses  pengunduran bersangkutan sampai adanya penganti. dan segala gaji dan tunjangnya sebagai wakil rakyat di stop atau  status quo sampai ada pengantinya. namun nyatanya bersangkutan menerima Gaji dan lainya. ini yang akan kita laporkan dan kita gugat ke pengadilan, "soal pengunduran diri nya dan hak yang di ambilnya,"terang Miftahul Syamsir.

di tegaskan Miftahul Syamsir, yang di persoalkan dalam perkara tersebut nanti adalah soal Pengunduran dirinya secara Pribadi dari partai dan otomatis sebagai kewenagan sebagai anggota DPRD juga gugur,  bersangkutan pindah ke partai Nasdem untuk pemilihan legislatif belum lama ini. dari itu maka semua hak yang melekat ke anggota DPRD bersial K itu sudah gugur, namun soal belum ada SK pengantinya itu persoalan waktu. sehinga tidak berhak yang bersangkutan menerima gaji dan fasilitas lainya.

"yang bersangkutan mundur dari partainya PKPI secara resmi, bukan di pecat dari partai. maka tidak berhak lagi duduk sebagai anggota DPRD itu mewakili partai PKPI. jadi yang bersangkutan tidak ada hak lagi menerima gaji atau fasilitas lainya. tungu proses pengantinya dia suara terbanyak kedua. Persoalan waktu di lantik pengantinya itu adalah persoalan lain, itu persoalan waktu atau proses. seharusnya  stok holder mulai dari partai, sekwan atau Pemkab Kampar membantu untuk Proses  penganti tersebut, bukan memperlama. seharusnya dalam hal ini Sekwan menstop semua itu, mulai gaji dan lainya. maka hal tersebut yang akan kita lapor dan gugat soal pengunduran dirinya, mengapa sudah mundur namun masih menerima semua fasilitas lagi,"tegas Miftahul  Syamsir.

Tambah Miftahul, sejauh ini Partai yang bersangkutan yaitu partai PKPI  sudah melakukan Proses penganti dan sudah sampai Proses nya ke Gubernur Riau. namun SK penganti tersebut belum turun dari Gubernur Riau karna adanya kekurangan persyaratan. seharusnya stok holder lainya mendorong supaya SK Gubernur Riau selesai dan bisa di tunjuk penganti dan segera di lakukan pelantikan pengantinya secepatnya.

"Karna dalam perkara ini berbeda, yang bersangkutan adalah mengundurkan diri secara pribadi kehendaknya sendiri. bukan di pecat oleh Partainya (PKP,red), jadi segala proses pengunduran itu seharusnya cepat dan tidak berlama-lama seperti saat ini. karna kasusnya mengundurkan diri bukan pemecatan, dan tidak berhak lagi menerima uang negara dari Sekwan Kampar mewakili partai PKPI di DPRD,"ungkap Miftahul.

Lanjut Miftahul, Soal Gugatan dan Monuver  yang di lakukan oleh anggota DPRD inisial K itu juga kepada partainya dan di  pengadilan terdengar sangat lucu, karna yang bersangkutan sendiri yang mengundurkan diri. seharusnya sudah legowo dan bukan melakukan monuver lagi kesana ke mari. sehinga terdengar lucu dan membingungkan.

"toh yang bersangkutan dengan sendirinya mengundurkan diri dari partai, bukan di pecat partai. maka sebagai anggota DPRD tidak berhak lagi, dan semua hak nya sudah gugur. soal SK pengantinya itu Proses waktu saja. hal itu nanti yang akan kita coba gugat dan adukan perkaranya ke Polda, spaya semua jelas dan terbuka soal objek pengunduran dirinya,"beber Miftahul.

lebih jauh dikatakan Miftahul, semenjak pengunduran diri anggota DPRD beinsial K itu pada 11 Mei 2023 sampai saat ini masih aktf sebagai wakil rakyat dan masih menerima segala fasilitas dari Sekwan Kampar, seharusnya pengunduran dirinya cepat di laksanakan. karn yang bersangkutan sudah mengundurkan diri. dalam artinya sudah terjadi kekosongan anggota DPRD dari partai PKPI.

"jadi semenjak pengunduran diri bersangkutan sampai saat ini resmi sudah 1 tahun lebih, dan masih menerima semua fasilitas selama setahun itu. ini tidak bisa diabaikan, uang rakyat disalah gunakan. maka akan kita gugat nanti legalitas standingnya. soal pengunduran diri nya dengan hak yang diambilnya selama satu tahun. bisa nanti kita gugat yang bersangkutan tergugat 1 dan Sekwan tergugat 2, DPN PKP tergugat 3, serta Gubernur Riau tergugat 4. tentunya tergugat 4 ini kita masukan nanti karna mengapa proses  SK nya terlalu lama, apa ada nanti disini penyalahgunaan kewenangan, kita lihat syarat formil nya apa sudah terpenuhi, apabila syarat yang diminta diluar dari persyaratan formil yang di minta sesuai UU maka disini ada penyalahgunaan kewenangan, sehingga lama nya proses SK PAW tersebut keluar, dan dari semua itu kita gugat kerugian meteril dan imateril. kita hitung dulu smua kerugian itu,"tegas Miftahul seraya menutupi.(red)   
 

Berita Lainnya

Index