PEKANBARU - riauerabaru.com - Dewan Pimpinan Wilayah Satgasus Komisi Pengawasan Korupsi (KPK) Tipikor Riau mendesak aparat penegak hukum Polda Riau segera menuntaskan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif DPRD Riau yang hingga kini belum menunjukkan titik terang. Satagsus KPK Tipikor Riau menilai proses hukum yang berjalan lambat dan berlarut-larut telah melukai kepercayaan masyarakat terhadap keadilan di Riau.
Demikian disampaikan Sekretaris Satgasus KPK Tipikor Riau, Artudianto, kepada awak media Rabu, (10/9) di Pekanbaru. Menurutnya, masyarakat Riau telah cukup bersabar menyaksikan tarik ulur kasus ini. Namun hingga kini belum ada kepastian hukum yang disampaikan secara transparan kepada publik.
"Kasus ini tidak bisa dibiarkan menggantung dan berlarut-larut. Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan signifikan, kami meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI turun tangan untuk mengambil alih," tegasnya.
Ia mengatakan, Saat ini banyak kasus yang viral ke media sosial yaitu di pusat dan daerah yang sudah terungkap dan di tahan oleh penegak hukum yang di tangani kejaksaan. malah untuk kepolisian khususnya Polda Riau dalam kasus SPPD Fiktif DPRD Riau ini belum tampak kemajuan. Padahal sebelumnya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau telah mengumumkan angka kerugian sebesar Rp195,9 miliar.
"kita mengharapkan proses hukum atas dugaan penyimpangan dana SPPD DPRD Riau tidak boleh dikendalikan oleh kepentingan politik. kita Satgasus KPK Tipikor akan terus memantau dan mengawal agar Polda Riau memberikan atensi khusus terhadap kasus ini agar penanganannya berjalan objektif dan bebas dari intervensi,"terangnya.
Lanjutnya, kasus ini bukan hanya persoalan oknum semata, namun menjadi cermin rusaknya sistem tata kelola pemerintahan di Riau. dan Perlu ada pembenahan total terhadap manajemen anggaran daerah, baik di eksekutif maupun legislatif. Korupsi tidak boleh menjadi budaya yang diwariskan.
"dikasus yang sama di Daerah lainya, sudah banyak terungkap dan di tetapkan tersangka dan di tahan. di Riau kok sangat lama penangananny. pada hal juga sudah puluhan saksi di periksan dan ada yang sudah mengembalikan barang hasil temuan itu, tapi belum juga ada tersangkanya. ini ada apa? dan kita berharap opini publik jangan berpikir yang jelek terhadap hukum di Riau, jangan sampai."tegasnya.
di beritakan sebelumnya, Audit terbaru dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau mencapai angka fantastis yakni sebesar Rp162 miliar lebih. Angka ini melonjak drastis dibandingkan estimasi awal, menandai salah satu skema korupsi perjalanan dinas terbesar dalam sejarah legislatif daerah di Indonesia.
“Kerugian negara lebih besar dari yang pernah saya sampaikan sebelumnya,” kata Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, belum lama ini.
Audit resmi ini akan diserahkan secara tertulis oleh BPKP kepada penyidik pada Selasa (10/06/2025) mendatang. Usai penerimaan dokumen, Polda Riau akan melanjutkan proses hukum ke tahap gelar perkara bersama Koordinator Tipikor Mabes Polri langkah penting sebelum penetapan tersangka.
Dugaan korupsi ini dilakukan melalui modus perjalanan dinas fiktif secara sistematis, yang melibatkan banyak pihak di lingkungan DPRD Riau. Ratusan saksi telah diperiksa dan barang bukti kunci telah disita.
Salah satu penyitaan mencolok adalah sebuah rumah mewah di Pekanbaru yang dikaitkan dengan Muflihun, mantan Sekretaris DPRD Riau yang juga sempat menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru. Tak hanya itu, penyidik juga menyita empat unit apartemen mewah di Batam, yang tercatat atas nama
Muflihun. Aset-aset ini diduga kuat hasil dari aliran dana korupsi perjalanan dinas yang tidak pernah benar-benar terjadi.
Setelah gelar perkara digelar, publik menanti siapa saja pihak yang akan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skema megakorupsi ini. Polda Riau menegaskan komitmen mereka untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
“Kami komit untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Kombes Ade Kuncoro.
Skandal ini menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif daerah dan aparat penegak hukum. Masyarakat berharap tidak hanya pelaku teknis, tetapi juga aktor intelektual di balik kasus ini dapat diseret ke meja hijau.(rd)


