DPRD Riau di harap Pengawasan, Warga Riau Pertanyakan Izin Pendirian Perusahaan Air Mineral "CLEO" di Kampar.

DPRD Riau di harap Pengawasan, Warga Riau Pertanyakan Izin Pendirian Perusahaan Air Mineral
lis

KAMPAR - RIAUERABARU.COM – Keberadaan sebuah pabrik air mineral bermerek "CLEO" yang  berdiri pada perusahaan PT. Sariguna Primatama di desa Pangkalan Baru Kecamatan Siak Hulu   Kampar Propinsi Riau kini menjadi sorotan tajam publik, menyusul beredarnya informasi   
bahwa aktivitas produksi dan bongkar muat sudah berjalan dan  perizinannya juga  dipertanyakan masyarakat setempat. warga setempat menungu fungsi pengawasan DPRD Riau.

Informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pabrik tersebut telah beroperasi  belum cukup lama, namun saat ini bongkar muat sudah mulai beroperasi di gudang perusahaan  tersebut. dan saat ini persoalan tenaga bongkar muat menjadi memicu akan terancam rusuh   
dan akan beujung akan di cabutnya izin perusahaan jika sudah ada. karna tidak mengunakan   tenaga lokal dan izin operasional mereka juga dipertanyakan.

Ketua Federasi Serikat pekerja Tranfortasi Indonesia (FSPSI – KSPSI) khusus UPT PT.  Sariguna Primatama kampar, Julianto. kepada media ini Senin (13/7) mengatakan,  persoalan  tenaga bongkar muat yang terkhusus di perusahaan air mineral bermerek CLEO yang  berada di  kampar mengunakan izin tenaga bongkar muat dari luar propinsi Riau yaitu FSPSI –  KSPSI  Propinsi Sumatra Utara, hal ini jelas melanggaran semua aturan yang ada terkhusus  tenaga  lokal untuk tenaga bongkar muat.

"kemudian izin-izin mereka perlu di pertanyakan juga, krn pengalian air bor nya mengunakan  lahan di lokasi, tentunya air untuk bakan baku air mineral itu mengunakan air di lahan  desa pangkalan baru tersebut. jadi bagaimana semua izin itu, ditambah pembuangan limbah  mereka,"tegasnya.  

Tambahnya, terhadap tenaga bongkar perusahaan mengunakan FSPSI – KSPSI Propinsi  Sumatra  Utara, ini jelas melanggar aturan terutama mengatur tenaga lokal. dan jasa  pajaknya   jelas tidak masuk di Propinsi Riau."sementara perusahaan tersebut beroperasi di   Riau,"terang Julianto.

Lanjut Julianto, awal beroperasi perusahaan pabrik air mineral bermerek CLEO berecana   mengunakan tenaga lokal lewat FSPSI – KSPSI propinsi Riau untuk tenaga angkut bongkar   muat, namun di tengah jalan malah perusahaan tersebut melakukan kerjasama dengan FSPSI –   KSPSI di luar propinsi Riau lewat PT. GIS sebagai penyusup. hal ini jelas melanggar   aturan.

"tenaga lokal FSPSI – KSPSI kita ada di Riau, mengapa perusahaan CLEO mengunakan FSPSI –   KSPSI luar yang mengunakan lewat PT. GIS, itu bagimana nanti pendapatan pajaknya untuk   Riau dan menenpatkan tenaga Lokal, ini jelas melanggar semua aturan yang ada dan kita akan  mengancam akan melaporkan hal ini ke Gubernur Riau lewat Dinas tenaga kerja Riau,"tegas Julianto.

dijelasnya, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 jelas telah   mendorong penggunaan tenaga kerja lokal, baik leat organisasi lokal maupun lewat pribadi   masyarakat."menghunakan tenaga lokal itu wajib, kalau tidak perusahaan bersangkutan bisa   di proses,"tegas Julianto.

Sementara itu, warga setempat saat diminta tangapanya mempertanyakan kejelasan terkait   kelengkapan izin usaha, izin lingkungan, dan perizinan operasional lainnya karna belum   diketahui secara transparan oleh publik. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran serius,  mengingat industri air minum dalam kemasan  berkaitan langsung dengan keselamatan  konsumen, kelestarian sumber daya air, serta dampak  lingkungan sekitar.

Sejumlah pihak mempertanyakan, bagaimana mungkin sebuah industri berskala besar dapat   beroperasi tanpa pengawasan ketat, jika benar perizinan belum sepenuhnya terpenuhi.   Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di   bidang perizinan usaha, lingkungan hidup, dan kesehatan.

“Jika benar ada aktivitas produksi air mineral bermerek CLEO, ini bukan persoalan sepele.   Ini menyangkut tanggung jawab daerah dalam melindungi masyarakat, harus di telusuri semua   izin tersebut sebelum beroperasi secara besar,”ujar salah satu masyarakat setempat.

Publik kini mendesak Pemerintah Riau, khusus Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu   Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Disnaker untuk tenaga kerjanya untuk   melakukan pemeriksaan menyeluruh.

"Masyarakat berharap aparat berwenang bersikap tegas, terbuka, dan profesional, agar   persoalan ini tidak terus menimbulkan spekulasi, kecemasan, serta keresahan di tengah   warga"tegasnya.

Sementara itu, Manejer PT. Sariguna Primatama pabrik air mineral bermerek CLEO, Suriadi.   saat di konfirmasi media ini lewat selullernya 081317584xxx belum menjawab, hinga berita   ini terbitkan.

Secara terpisah, Satgasus KPK Tipikor Riau, Adianto di Pekanbaru saat diminta tangapanya   terkait informasi tersebut mengaku akan segera membuat laporan ke Polda Riau terkait   keberadaan perusahaan pabrik perusahaan air mineral bermerek CLEO di Kampar. perusahaan   yang berkelas Nasional harus semuanya melengkapi semua izin operasinya.

"kita mendapatkan informasi izin perusahaan air mineral bermerek CLEO di Kampar diduga   belum terpenuhi seutuhnya, mulai kelestarian sumber daya air, serta dampak lingkungan   sekitar. dan kita mendengar air bor untuk bahan baku air CLEO tersebut diambil dari bawah   tanah didesa Pangkalan Baru kampar, dan izin pengebornya bagaimana, apa sudah dimiliki   semua. infonya ada 5 bor mata air yang akan di di gali. kemudian pembuangan limbah dari   perusahaan tersebut di buang kemana, jangan membuat masyarakat tempatan nanti di   rugikan,"tegasnya menutupi.(rd)    

Berita Lainnya

Index