Dua Tahun Pajak Tak Dibayar, Kendaraan Akan Jadi Bodong

Dua Tahun Pajak Tak Dibayar, Kendaraan Akan Jadi Bodong

JAKARTA  - Jika kebijakan blokir kendaraan bermotor (ranmor) yang tidak bayar pajak diterapkan, tidak tertutup kemungkinan banyak kendaraan bermotor jadi bodong alias tidak memiliki surat-surat. Pemerintah akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor maupun mobil yang pajaknya tidak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut, seusai pajak lima tahunan juga belum terbayar.

Sanksi tersebut secara otomatis menyebabkan kendaraan yang bersangkutan menjadi 'bodong' alias tidak bisa dikendarai legal di jalan raya karena surat-suratnya tidak lagi berlaku. Aturan penghapusan data kendaraan setelah STNK dibiarkan mati dua tahun sebenarnya sudah ada sejak 2009 dan tertuang dalam undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun aruran tersebut, sebagaimana kebijakan dari Korlantas Mabes Polri akan diefektifkan pada tahun 2023. Meski demikian, saat ini baru dalam tahap sosialisasi. Tujuannya, agar masyarakat pemilik kendaraan bodong mengetahui dan bisa menerima segala konsekuensi dari kendaraan bodong yang dimilikinya. Pada pasal 74 ayat 3 diatur bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat 3 tidak dapat diregistrasi kembali.

Sedangkan ayat 1 yang dimaksud menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan, yaitu atas permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan, yakni kepolisian. Dalam aturan itu, kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis

Kasubdit Regident Ditlantas Polda DIY AKBP Novita Eka Sari SH SIK MH melalui Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda DIY Kompol Martinus Griavinto Sakti SIK, Rabu (15/02/2023) menjelaskan bahwa kendaraan yang diblokir statusnya akan menjadi bodong alias tak bisa dikendarai secara legal di jalan raya karena surat-suratnya tidak lagi berlaku. "Konsekuensi dari penggunaan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat (STNK maupun BPKB) akan mengalmi kendala apbila pihak kepolisian menggelar operasi ketertiban lalu lintas," jelas Martinus Griavinto.

Ditambahkan, aturan perlu dilaksankaan demi terciptanya tertib admistrasi sekaligus meningkatkan pendapatan daerah. Terkait hal itu, perlu juga kirinya ditinjau ulang masalah penghapusan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) secara rutin. Program pemutihan justrui menjadikanb pemilik kendraan menunda-nunda pembayaran pajak dan menunggu pemutihan pajak. Hal itu merupakan salah satu dampak negeatif program pemutihan.

Martinus Griavinto berharap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor (motor dan mobil) diharapkan tertib membayar pajak untuk menghindari pemblokiran. Jika sudah telanjur diblokir, logikannya kendaraan tersebut tidak layak digunakan di jalan umum. Jika ada operasi penertiban dan diketahui kendaraan tidak ada STNK dan BPKB, maka kendaraan tersebur untuk sementara diamankan petugas. Pemilik bisa mengambil kendaraannya jika sudah membayar tunggakan pajak dan telah dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Perihal kapan secara efekyif aturan itu akan diberlakukan, Martinus Griavinto menjelaskan saat ini pihaknya masih melakukan tahap sosialisasi, menyusul terbitnya Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor. Dengan diterbitkannya Perpol tersebut masyarakat diharuskan membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya. Jika kendaraan yang tidak dibayarkan pajaknya, maka kepolisian akan menghapus data kendaraan tersebut.

"Bagi pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK, maka akan dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor." jelas Martinus Griavinto. Apabila data kendaraan oleh kepolisian, maka kendaraan tidak bisa diregistrasi kembali sehingga tidak bisa secara legal digunakan di jalan. Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 74 Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ dan pasal 84 Perpol Nomor 7 tahun 2021 tentang Regident Kendaraan Bermotor.

Terkait hal tersebut, diimbau masyarakat untuk rutin melakukan registrasi kendaraan bermotor dalam arti membayar pajak. Untuk teknisnya, akan ada surat peringatan yang dikirim ke alamat yang sesuai dengan nomot polisinya.

"Surat peringatan akan dikirim sebanyak tiga kali. Kemudian yang terakhir dikirim dan jika belum ada respons untuk membayar pajak atau melakukan registrasi ulang, maka data kendaraan akan dihapus dan tidak bisa lagi diregistrasi," jelas Martinus Griavinto.

Lalu bagaimana dnegan 'nasib' kendaraan yang umurnya sudah tergolong tua dan telanjur tidak dipajaki? Martinus Griavinto menjelaskan pada prinsipnya semua kendaraan yang secara aktif masih digunakan di jalan raya, harus memenuhi kewajiban dalam hal pajak. "Selain untuk memenuhi kewajiban administrasi, hal itu juga untuk memenuhi asas keadilan di bidang lalu lintas," jelas Martinus Griavinto.

Mengenai tahapan sosialisasi, Martinus Griavinto menyampaikan sambil menunggu perintah dari Korlantas Mabes Polri, pihaknya intensif melakukan sosialisasi. Dengan demikian, selama dilakukan sosialisasi pihaknya belum melakukan pemblokiran. Namun dmeikian, ditegaskan jika nanti Korlantas Mabes Polti telah memerintahkan eksekusi mengenai hal itu, pihaknya juga segera melakukan eksekusi tentang pemblokiran. (rd.net)

Berita Lainnya

Index